Pendidikanantikorupsi.org. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, melalui Majelis Hakim yang dipimpin oleh M. Yusafrihardi Girsang seharusnya pada Senin (10/06/2024) membacakan putusan untuk terdakwa Sahat Tua Bate’e, Al Ghazali dan Moris dalam Kasus Korupsi Koneksitas PT PSU Rp50,4 Miliar di ruang Cakra 9 PN Medan. Namun, putusan tersebut batal di bacakan sebab Majelis Hakim belum menyelesaikan putusannya sehingga di tunda pada Rabu (12/06/2024).
Berdasarkan pemantauan, M. Yusafrihardi Girsang menanyakan kepada terdakwa Sahat Tua Bate’e terkait keterangannya. Bahwasanya ia menerangkan angka seharusnya itu Rp1,7 Miliar, sementara Majelis Hakim terjadi perbedaan pendapat bahwasanya menyebutkan Rp1,8 Miliar. Maka Majelis Hakim memperbaikinya sebagaimana keterangan Sahat Tua Bate’e.
Diketahui, sebelumnya Sahat Tua Bate’e CS dituntut 18,5 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Koneksitas. Selain pidana penjara, ketiganya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sahat dan Gazali juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp43.126.901.564. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut. Namun, apabila harta benda kedua terdakwa itu tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Teruntuk Febrian Morisdiak Batee juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp7.299.500.000. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkracht, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU. Namun, jika UP tersebut tidak mencukupi untuk menutupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.