Tunda !!! Sidang Putusan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU)

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, melalui Majelis Hakim yang dipimpin oleh M. Yusafrihardi Girsang seharusnya pada Senin (10/06/2024) membacakan putusan untuk terdakwa Sahat Tua Bate’e, Al Ghazali dan Moris dalam Kasus Korupsi Koneksitas PT PSU Rp50,4 Miliar di ruang Cakra 9 PN Medan. Namun, putusan tersebut batal di bacakan sebab Majelis Hakim belum menyelesaikan putusannya sehingga di tunda pada Rabu (12/06/2024).

Berdasarkan pemantauan, M. Yusafrihardi Girsang menanyakan kepada terdakwa Sahat Tua Bate’e terkait keterangannya. Bahwasanya ia menerangkan angka seharusnya itu Rp1,7 Miliar, sementara Majelis Hakim terjadi perbedaan pendapat bahwasanya menyebutkan Rp1,8 Miliar. Maka Majelis Hakim memperbaikinya sebagaimana keterangan Sahat Tua Bate’e.

Diketahui, sebelumnya Sahat Tua Bate’e CS dituntut 18,5 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Koneksitas. Selain pidana penjara, ketiganya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sahat dan Gazali juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp43.126.901.564. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut. Namun, apabila harta benda kedua terdakwa itu tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Teruntuk Febrian Morisdiak Batee juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp7.299.500.000. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkracht, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU. Namun, jika UP tersebut tidak mencukupi untuk menutupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Selasa, 5 November 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:32 WIB

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB