Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi 2022 Regional Aceh, Banten, NTT, Dan Sumatera Utara

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak lama menjadikan jurnalis sebagai mitra strategis gerakan antikorupsi. Sejauh ini kolaborasi bersama jurnalis telah menghasilkan liputan yang mengungkap skandal kejahatan korupsi dibeberapa daerah. Hal ini harus terus diperkuat agar setiap liputan tidak sekedar terpublikasi, tapi lebih dari itu dapat mendorong perubahan yang lebih baik.

Atas dasar itulah ICW terus mendorong terbentuknya Klub Jurnalis Investigasi (KJI) dibeberapa daerah, seperti di Banten, NTT, Aceh, dan Medan agar liputan investigasi dapat mewarnai pemberitaan media. Harapannya pemberitaan yang bernuansa kepentingan publik dalam membangun kepedulian masyarakat untuk mengkritisi setiap kebijakan yang dkeluarkan dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Sebagai bentuk apresiasi sekaligus mendorong lahirnya karya-karya jurnalistik investigasi dalam isu antikorupsi, ICW akan kembali mengadakan Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi (AKJA). Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada AKJA 2022 ini kami memperluas cakupan calon penerima penghargaan bagi para jurnalis dan media di Propinsi Aceh, Sumatera Utara, Banten, dan NTT.

Ketentuan Umum:

AKJA regional Aceh, Sumatera Utara, Banten, dan NTT akan memberikan penghargaan untuk karya jurnalistik mendalam atau investigasi. Ada dua kategori pemenang yang akan dipilih yaitu:

  1. Karya Liputan Mendalam/Investigasi Terbaik
  2. Karya Liputan Mendalam/Investigasi Favorit dari Aceh, Sumatera Utara, Banten, dan NTT
  3. Setiap karya liputan mendalam atau investigasi bisa dikirimkan dengan ketentuan sebagai berikut;
  1. Peserta merupakan Jurnalis dari media cetak maupun media siber yang bekerja di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Banten, dan NTT
  2. Karya liputan mendalam atau investigasi adalah karya berita berbentuk artikel/tulisan
  3. Karya liputan mendalam atau investigasi adalah karya sendiri yang dimuat atau dipublikasikan pada rentang periode 1 Januari 2021 s.d 17 Oktober 2022 disertai dengan bukti link URL atau salinan berita
  4. Setiap karya harus dilengkapi identitas peserta seperti: nama, judul berita/laporan, alamat, nomor telepon/hp, alamat e-mail dan identitas diri scan/foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Pers;
  5. Hak cipta melekat pada penulis, namun Indonesia Corruption Watch diberikan hak/izin untuk mempublikasikan laporan yang masuk nominasi untuk kepentingan non-komersial dalam lingkup kegiatan lomba ini. Panitia dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga bila laporan mendalam digunakan untuk keperluan tersebut.

Ketentuan khusus:

  1. Karya harus orisinil milik sendiri, dan setiap peserta diperbolehkan mengirimkan maksimal 5 karya
  2. Karya bisa dikirimkan atas nama satu jurnalis (apabila liputan dilakukan melalui skema kerja tim/kolaborasi, maka pendaftaran cukup diwakili oleh satu orang lalu mencantumkan nama tim dan anggota tim)
  3. Dengan mengirimkan karya jurnalis dan dokumen pendukung lain berarti peserta telah dianggap menyetujui semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh Panitia
  4. Panitia berhak mendiskualifikasi karya peserta sebelum dan sesudah penjurian apabila dianggap tidak memenuhi ketentuan
  5. Keputusan dewan juri mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat;
  6. Peserta tidak dipungut biaya apapun (GRATIS).

Tata Cara Pendaftaran dan Pengiriman Karya

  1. Pengiriman karya jurnalistik liputan mendalam/investigasi dimulai tanggal 6 Oktober 2022 dan ditutup tanggal 16 Oktober 2022 pukul 23.59 WIB.
  2. Pendaftaran dan pengiriman karya dilakukan melalui Google form di https://bit.ly/AKJA2022 atau dapat mengirimkan melalui email: akja@antikorupsi.org dengan menuliskan subjek: AKJA 2022 Laporan Mendalam/Investigasi Nama Jurnalis dan mengunggah berita atau laporan yang akan dilombakan, melampirkan identitas peserta berupa alamat, nomor telepon/hp, email dan identitas diri yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Kartu Pers dan Bukti penerbitan (Print Screen atau Kliping Pdf)

Pengumuman Pemenang

Seluruh karya yang masuk akan diseleksi oleh Dewan Juri untuk memilih 1 (satu) karya sebagai pemenang karya liputan mendalam/investigasi terbaik

  1. Seluruh karya yang masuk ke akan diseleksi oleh Dewan Juri, untuk memilih 1 (satu) karya terbaik dan 4 (empat) karya pemenang favorit dari masing-masing daerah Aceh, Sumatera Utara, Banten dan NTT, serta ;
  2. Sebelum penentuan pemenang ICW akan mengumumkan nomine melalui website www.antikorupsi.org dan media sosial ICW pada tanggal 19 Oktober 2022 dan pengumuman pada 21 Oktober 2022.
  3. Pemenang nantinya akan diberi kesempatan untuk menyampaikan sambutan kemenangan di hari penganugerahan, 21 Oktober 2022.
  4. Pemenang akan mendapatkan apresiasi penghargaan dalam bentuk uang tunai yang akan ditransfer ke rekening Bank milik peserta pemenang. Sedangkan nomine akan mendapatkan piagam yang akan dikirimkan ke alamat masing-masing. Seluruh pengirim karya akan mendapatkan sertifikat elektronik dari ICW.

 

Sumber : https://www.antikorupsi.org/id/anugerah-karya-jurnalistik-antikorupsi-akja-2022-regional-aceh-banten-ntt-dan-sumatera-utaraSumber : ICW

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru