Bersih-Bersih KPK dikotori

Kamis, 5 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bersih-bersih KPK dikotori.
Catatan SAHdaR untuk kasus korupsi 2016
Oleh : Ibrahim

Pendahuluan

Setelah moment ditangkapnya Hakim Tripeni Irianto Putro beserta anggota karena menerima suap dari Pengacara Gerry Cs dalam kasus Korupsi Hibah & Bantuan Sosial. KPK bergegas merapatkan barisan untuk menghapus tinta merah di Sumatera Utara. beberapa pertemuan dilaksanakan antara KPK dengan seluruh Kepala Daerah di Sumatera Utara demi meminimalisir dan mencegah masalah korupsi kembali terulang di daerah ini. Namun nyatanya program yang telah disusun unutk mereduksi terjadi korupsi tidak kunjung membuahkan hasil yang memuasakan. Sementara itu kasus demi kasus marak bermunculan setiap tahunnya.

Crowded-nya permasalah korupsi yang dialami daerah ini menunjukan bahwa upaya yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum lokal dalam mengurai permasalahan korupsi telah gagal. Bagaimana tidak, bayangkan apabila kasus penyuapan Majelis Hakim PTUN dalam kasus Hibah & Bansos tidak tercium oleh KPK, sudah pasti menangnya gugatan Ahmad Fuad Lubis terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak akan diketahui oleh publik. Sementara itu, apabila keadaan yang dimaksud tersebut benar terjadi tentu proses penyelidikan masalah penyaluran dana Hibah & Bantuan sosial tidak akan berakhir dengan terungkapnya permasalahan korupsi yang lebih besar, sebagaimana yang kita lihat belakangan ini.

Rumitnya rantai permasalahan korupsi ini tidak hanya terjadi karena satu faktor sepertinya lemahnya penegakan hukum. Akan tetapi terjadi karena banyak faktor, yang salah satunya adalah sistem demokrasi kita. Demokrasi yang kita gunaan pada saat ini — Otonomi Daerah, Desentralisasi Kekusaan oleh pemegang otoritas dalam menggunakan anggaran — memuluskan jalannya sebuah peristiwa korupsi. Lihat kasus suap interplasi oleh Gatot, dalam kasus tersebut terungkap bahwa Gatot menggunakan kekuasaaanya untuk menyuap anggota DPRD Sumut dan mencurangi sistem check and balance . Padahal sistem ini dibangun agar tidak ada “perselingkuhan” antara Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Namun faktanya sistem tersebut telah gagal dalam melakukan fungsinya.

Korupsi yang awalnya merupakan sebuah wujud dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan anggaran kini telah meningkat menjadi masalah lebih yang serius. Sebab berdasarkan keterangan dari para saksi di persidangan kasus korupsi interplasi diketahui bahwa Gatot menggunakan otoritasnya untuk mengumpulkan dana melalui seluruh SKPD yang ada di bawah otoritasnya, dan menyalurkan uang tersebut kepada pimpinan dan anggota DPRD sehingga tidak melakukan sidang interpelasi. Akhirnya, pada saat ini kita melihat bahwa tidak ada sistem yang benar-benar cukup kuat untuk menjalankan cita-cita mensejahterakan rakyat. Bahkan sistem yang telah dibangun untuk saling mengawasi dan menyeimbangkan akhirnya harus takluk terhadap uang dan kekuasaan.

Oleh karena itu, penegakan hukum dalam memberantas korupsi seharusnya berjalan beriringan, pengawasan yang dilakukan oleh penegakan hukum tidak mungkin berjalan dengan baik apabila penegak hukum sendiri adalah institusi yang bermasalah dengan korupsi. Tertangkapnya Hakim, Jaksa dan Polisi diberbagai wilayah Indonesia mengindikasikan bahwa lembaga-lembaga ini juga rentan dari masalah yang harus mereka berantas. Lantas bagaimana penegakan hukum bisa dijalankan bila setiap sistem yang ada tidak bebas dari masalah korupsil, sementara itu pemberantasan korupsi sudah menjadi program pemerintah.

Rendahnya intergritas dari penegak hukum tentu saja menjadi masalah internal dalam pemberantasan korupsi, di samping itu masih banyak masalah lain yang menjadi faktor penghambat jalannya program pemerintah dalam mereduksi timbulnya korupsi di daerah. Oleh karena itu apabila dihubungkan dengan masalah di atas, maka sebenarnya penegak hukum seharusnya memiliki sebuah strategi dalam menyelesaikan masalah korupsi di Sumut, tidak hanyak sekedar program yang bersifat seremonial semata. Bahkan pemerintah daerah juga harus membangun sebuah sistem yang lebih terbuka dan trasnparan agar dapat diketahui oleh masyarakat.

Berdasarkan hasil pantauan di tahun 2016, kami melihat bagaimana program yang telah disusun tidak kunjung juga mendorong perbaikan pada tata kelola pemerintah, pelayanan publik dan pengelolaan hajat hidup orang banyak di Sumatera Utara. sehingga masih banyak terjadi Operasi Tangkap Tangan di Sumut dan kasus-kasus di sektor yang sama secara berulang

Beranjak dari ditangkapnya Hakim Tripeni dkk oleh KPK. Penulis ini menunjukan bagaimana jalannya program khusus tim Kordinasi dan Supervisi KPK dalam menghapus tinta merah di Sumatera Utara hingga dengan tahun 2016 berakhir. Penulisan menggunakan disiplin ilmu kriminologis-sosiologis hukum. Untuk menjabarkan fenomena sosial dalam melihat peristiwa hukum yang ada dan berkembang disekitar kita, dan pendekatan ilmu kriminologi dalam mengurai aspek penyebab kejahatan, perilaku menyimpang. Kriminologi sebagai mana yang dijelaskan oleh Shuterland adalah disiplin ilmu terkait kejahatan. Kejahatan menurut J.E. Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro dalam bukunya Paradox Kriminologi, sebagaimana dikutip oleh A.Gumilang, mengatakan bahwa kejahatan adalah setiap perbuatan (termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh Negara.

Dalam artikel ini korupsi adalah objek telaah yang akan dikonstruksikan dengan perilaku pejabat pemerintah (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) secara menyeluruh dan komprehensif, sehingga dapat menggambarkan kerentanan yang terjadi. Penulisan laporan ini akan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, yang nantinya akan mengungkap fakta dan keadaan yang tejadi setelah moment bersih-bersih oleh KPK di tahun 2016. Selain itu juga akan digunakan tabel-tabel statistik sebagai basis data dalam melakukan penafsiran fakta. Sedangkan bahan hukum dalam penulisan ini berupa data primer dan sekunder yang langsung didapatkan melalui proses wawancara dan pengamatan langsung di Persidangan, serta bahan hukum sekunder yang berasal dari eksposes media terhadap isu korupsi di Sumatera Utara.

1. Statisik Korupsi di Sumatera Utara

Kasus Korupsi sepanjang 2016

Selama tahun 2016 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan telah menyidangkan seratus tiga puluh (130) register perkara korupsi, dengan jumlah terdakwa sebanyak seratus tiga puluh orang (130) orang. Dari sejumlah register yang diajukan oleh Aparat Penegak Hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan dan Kepolisian, angka tersebut hanyalah pengembangan dari enam puluh lima (65) kasus yang terjadi di sepanjang beberapa tahun terakhir ini. Beberapa kasus diantaranya disidangkan secara langsung oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu masih tercatat delapan puluh satu (81) dugaan kasus korupsi yang telah terekspose ke publik namun belum ditindaklanjuti. Berikut adalah tabel kasus korupsi yang terjadi di Sumatera Utara selama 2016 dari data yang dihimpun dapat dilihat bahwa hanya 44% kasus yang sudah ditindaklanjuti selama tahun 2016, sedangkan masih ada 56 % dugaan kasus korupsi yang sudah terekspose ke publik namun sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjut. Kasus-kasus korupsi diatas terjadi paling banyak pada pengadaan barang dan jasa pemerintah sebanyak 84 kasus.

Lembaga Terkorup adalah Eksekutif

Dari sejumlah kasus yang sudah disidangkan di Pengadilan, kami melakukan analisis dan pengelompokan data, guna menentukan lembaga pemerintah mana yang paling banyak terjadi tindak pidana korupsi selama tahun 2016. Dari kasus yang disidangkan di Pengadilan terdapat 98 persen kasus berasal dari lembaga eksekutif sedangkan Lembaga Yudikatif dan Legislatif masing-masing mengisi 1 persen kasus di tahun 2016. Kasus korupsi di yudikatif dan legislatif tidak bisa dianggap remeh, karena hasil analisis menunjukan bahwa dampak kerugian dari satu (1) kasus di lembaga yudikatif dan legislatif lebih besar dari pada satu (1) kasus dari eksekutif.

Hasil pemantauan pada tahun 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan menunjukan bahwa kasus dari lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif saling berkaitan, di mana Gatot sebagai Kepala Daerah melakukan supa kepada lembaga legislatif DPRD Sumut agar tidak melakukan interplasi terhadap permasalahan Hibah dan Bantuan Sosial. Hal serupa juga dilakukan oleh Gatot melalui penasihat hukumnya O.C Kaligis, Gatot menyuap Hakim PTUN agar gugatan Ahmad Fuad Lubis dapat dimenangkan dan penyelidikan kasus Hibah Bansos tidak dapat dilakukan. Disisi lain Gatot juga menggunakan kekuasaanya kepada seluruh Kepala Dinas di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada di Sumut agar mengumpulkan uang untuk melakukan suap kepada DPRD Sumut. Diketahui bahwa uang yang dikumpulkan oleh masing-masing Kepala Dinas ini adalah bentuk “loyalitas” kepada atasan mereka. Oleh karena itu tidak mengherankan bahwa lembaga eksekutif paling banyak terjadi kasus korupsi, karena apabila masing-masing kepala dinas di SKPD dimintai setoran, tentu saja dana yang akan diambil berasal dari program kerja masing-masing Dinas.

Sebaran Korupsi di Sumut.

Hampir keseluruhan Pemerintahan baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota di Sumatera Utara terjebak dengan kasus korupsi. Data yang ada menunjukan bahwa sebanyak dua puluh tujuh (27) dari tiga puluh tiga (33) Kabupaten/Kota di Sumatera Utara mengalami masalah korupsi, dari hal ini dapat diindikasikan bahwa tidak ada Kabupaten/Kota di Sumatera Utara yang bersih dari permasalahan korupsi, bahkan tidak terkecuali dengan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. Sebab Pemerintah Provinsi Sumatera menempati posisi teratas penyumbang kasus korupsi terbanyak di tahun ini. sementara itu 23 daerah lainya secara merata memiliki satu (1) atau dua (2) kasus korupsi. Data yang dikumpulkan selama 2016 menunjukan bahwa Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara adalah Pemerintahan yang paling banyak menyumbang kasus korupsi, tercatat ada delapan kasus korupsi yang disidangkan di tahun ini, diantaranya dilakukan oleh Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara teripilih, dan Kepala Dinas Edy Sofyan dalam kasus korupsi dana Hibah Bansos. Kondisi ini juga diikuti oleh Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir yang turut menyumbangkan enam (6) kasus korupsi, yang salah satunya dilakukan oleh Liberty Pasaribu selaku Sekertaris Daerah mereka. Lebih lanjut Pemerintah Kabupaten Langkat dan Simalungun juga tercatat memiliki empat (4) kasus korupsi yang terjadi di daerah mereka.

Keadaan ini sebenarnya sejalan dengan tingginya Anggaran dari masing-masing daerah. Di tahun ini kami mencatat bahwa Pemerintah Provinsi Sumut mendapat kucuran anggaran sebesar 9 triliun lebih, Deli Serdang sebesar 3,5 triliun, Simalungun mendapat anggaran sebesar 2 triliun, dan Langkat sebesar 1,5 triliun oleh karena itu semakin tinggi anggran yang diterima maka semakin besar potensi korupsi yang terjadi di daerah tersebut.

Daftar Anggaran Pemerintahan dalam triliun
1. Pem.Prov Sumatera Utara 9.004
2. Kab. Deli Serdang 3.567
3. Kab. Simalungun 2.349
4. Kab. Langkat 1.530

4 daerah di atas di tahun 2016 adalah daerah dengan kasus korupsi terbanyak, dengan tingginya anggaran yang ada maka semakin banyak pula kegiatan yang akan dilakukan oleh di daerah tersebut, sehingga kasus korupsi ini sejalan dengan tingginya aktifitas pembangunan dan gerak sebuah daerah.
Pelaku Korupsi terbanyak adalah ASN

Dari kasus-kasus yang disidangkan di tahun ini, ditemukan fakta bahwa para pelaku korupsi masih di dominasi oleh Pejabat Pemerintah/Aparatur Sipil Negara (PNS) sebesar enam puluh empat (64) persen, sementara itu pelaku non pemerintah/swasta sebesar tiga puluh enam (36) persen. Banyaknya pelaku korupsi dari ASN sejalan dengan besarnya tingkat korupsi di lembaga eksekutif,

Dominasi ASN/Pejabat Pemerintah ini apabila ditelaah lebih lanjut diisi oleh pegawai level rendah seperti Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK) sebesar empat puluh lima (45) persen, Kepala Dinas sebesar tiga puluh (30) persen, Pejabat Pembuat Komitmen enam belas(16) persen, Bendahara delapan (8) persen dan Kepala Daerah satu (1) persen.

Besarnya angka pejabat rendah sebagai pelaku korupsi dikarenakan kemampuan APH dalam menyelesaikan perkara korupsi masih sangat rendah, padahal korupsi di Sumut masih terjadi secara konvensional, sementara itu APH tidak “mampu” menjerat intelektual dader dari setiap kasus korupsi. Sehingga sebagaian besar para pelaku korupsi hanya didominasi oleh pegawai level rendah. SKPD paling banyak terjadi Korupsi adalah Dinas PU  Sektor yang paling rentan terjadi korupsi adalah sektor Pekerjaan Umum dan Bina Marga dengan persentase sebanyak dua puluh lima (25) persen, diikuti dengan sektor Kesehatan empat belas (14) persen, Pendidikan sebanyak sepuluh (10) persen, dan PPKAD sebanyak sepuluh (10) persen. Hal ini diduga karena sektor-sektor ini mendapat anggaran yang cukup besar dan kegiaatan yang banyak selama setahun terakhir ini.

Sementara kasus-kasus di sektor lain seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak tujuh (7) persen, Sekertaris Daerah sebanyak tujuh (7) persen, Pertanian sebanyak lima (5) persen, Pertamanan tiga (3) persen, Koperasi tiga (3) persen, BPBD tiga (3) persen, Perikanan tiga (3) persen dan Kelautan dua (2) persen.

Kasus Korupsi divonis Bebas oleh Hakim

Hakim memvonis bebas tiga pejabat Kabupaten Dairi. Ketiga terdakwa, yakni Naik Syahputra Kaloko selaku panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK); Perdamaian Silalah selaku mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi; dan Naik Capa, Pengawas Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi. Ketiganya menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan kapal wisata senilai Rp 395 juta pada tahun anggaran 2008. Menurut hakim, selama proses persidangan tidak terdapat cukup bukti yang menyatakan terdakwa bersalah dalam penggunaan dana bantuan politik bersumber dari APBD Kabupaten Dairi 2008 lalu. Kendati hakim ad hoc, Deny Iskandar berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono dalam amar putusannya menilai tidak ada bukti yang dihadirkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi untuk bisa menjerat ketiga terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Penasihat hukum terdakwa, Maruli M Purba, menyatakan bahwa Hakim objektif, tidak terjebak dakwaan jaksa. Fakta sudah diungkap di persidangan bagaimana kondisi sebenarnya. Kapal itu sudah selesai, secara utuh sudah selesai. Persoalannya ditukar oleh rekanan dan itulah yang dilaporkan.

No Nama Jabatan Daerah Kasus Tuntutan Vonis

1 Naik Syaputra Kaloko PPK Dairi Pengadaan Kapal Wisata 5 tahun Denda 500 juta Bebas
2 Drs Naik Capah PNS Dairi Pengadaan Kapal Wisata 5 tahun Denda 500 juta Bebas
3 Drs Pardamean Silalahi Kepala Dinas Dairi Pengadaan Kapal Wisata 5 tahun Denda 500 juta Bebas

Nilai kerugian akibat Korupsi

Berdasarkan kasus yang sudah disidangkan kerugian riil negara mencapai angka Rp 129.927,371.139,- (terbilang seratus dua puluh sembilan miliar Sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) dan diperkirakan terdapat potensi kerugian perekonomian negara sekitar Rp 3.316.524.398.835, (terbilang tiga triliun tiga ratus enam belas miliar lima ratus dua puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah).

2. Analisis Kasus Korupsi di Sumatera Utara

Telaah lebih mendalam mengenai permasalahan korupsi kami lakukan terhadap kasus Gatot Pujo Nugroho. Berdasarkan data yang ada kami menganggap bahwa kasus Gatot adalah contoh model paling tepat dalam menggambarkan bagaimana korupsi bekerja, adapun yang menjadi alasan adalah pertama, bahwa dalam kasus Gatot terjadi karena adanya perselingkuhan antar lembaga negara yang seharusnya saling mengawasi. Kedua, ditemukannya fakta menarik bahwa seluruh SKPD yang diminta mengumpulkan uang oleh Gatot, meminta dana kepada perusahaan yang menjadi rekanan di masing-masing Dinas, situasi ini mengindikasikan bahwa adanya KKN antara Dinas dan Rekanan. Pertalian ini tepat apabila dijadikan skema dalam mengatasi permasalahan korupsi di level pemerintahan daerah TK II. Dari permasalahan Gatot tersebut setidaknya ada beberapa poin penting yang menjadi catatan kami

Aliran dana

Aliran dana dari partai politik lokal yang disalurkan oleh Gatot diduga untuk memenangkan pemilihan dirinya ketika menghadapi proses pemilihan kepala daerah pada tahun 2014. Hal ini tentunya dilakukan untuk menguatkan jaringan politik tingkat lokal Sumatera Utara, beberapa fakta persidangan menunjukan bahwa aliran dana korupsi yang dilakukan oleh Gatot menunjukan tidak hanya dinikmati oleh dirinya sendiri dan keluarga, akan tetapi mengalir ke berbagai pihak, seperti sejumlah tokoh lokal, organisasi masyarakat, anggota DPRD, Pengusaha dan Aparat Penegak Hukum. Pihak-pihak inilah yang kami sebut sebagai membentuk jaringan politik tingkat lokal yang mendapat tugas untuk memenangkan Gatot, oleh karena itu Penegak Hukum bisa melakukan identifikasi jaringan politik yang terlibat, seperti kepada pihak yang disebutkan di atas.

Peran pengusaha atau cukong

Dalam sistem politik demokrasi sentralistik saat ini, di mana kebutuhan akan biaya yang tinggi untuk menjaga stabilitas kekuasaan dan melanjutkan kekuasaan, menuntut adanya sumber daya dana yang besar untuk memenuhi kebutuhan itu, sehingga kelompok politik penguasa mencari rekanan pengusaha. Dunia usaha dengan demikian dipersyaratkan untuk membeli paket-paket proyek (pengadaan barang dan jasa pemerintah) memberikan upeti atau fee, upeti inilah yang nantinya akan digunakan sebagai sumber pemasukan oleh penguasa untuk menanggung sistem politik. Seperti yang terjadi di dalam kasus interpelasi Gatot di mana para pengusaha (rekanan) dimintai sejumlah uang oleh Kadis Zonny Waldi yang diperintahkan Ahmad Fuad lubis. Uang yang terkumpul ini diketahui diberikan kepada Gatot untuk menyuap Anggota DPRD Sumut.

Power Sharing

Apa yang dilakukan Gatot Pujo Nugroho adalah sebuah upaya untuk menjaga stabilitas politik di daerah yang ia kuasai, oleh karena itu ia membagi hasil korupsinya kepada orang-orang seperti Anggota DPRD, sehingga tidak saling menyerang. Tidak saling menyerang merupakan bentuk kesepakatan yang akan dicapai ketika uang-uang ini sudah beredar di tangan masing-masing pihak yang terlibat. Hal ini pula yang dilakukan oleh Kepala Dinas Zony Waldi ketika ia mengamankan kekuasaannya dengan cara meminta sejumlah uang kepada (pengusaha) rekanan agar tidak digeser dari jabatan yang telah ia dapatkan, bahkan demi menjaga kekuasaan ini Zony Waldi mengeluarkan sejumlah uang pribadinya.

Simbisosi Mutalisme Posisi Kepala Daerah

Dalam struktur politik korupsi yang mapan dan merata seperti kasus Gatot ditemukan fakta bahwa telah terjadi pemerataan dan desentraliasi politik sebagaimana desentraliasi pemerintah. Masing-masing Kepala Daerah di wilayah Sumatera Utara seperti Hidayat Batubara, Khairul Anwar Daulay dan Kepala Dinas dari masing-masing SKPD seperti Zony Waldi telah diberikan tugas untuk mengumpulkan dana untuk mengakomodasi kepentingan kekuasaan, hal ini vis versa dilakukan oleh Penguasa dengan cara menyalurkan dana Hibab dan Bansos kepada rekan-rekan di daerah untuk mengkontrol kekuasaan mereka. Oleh karena itu, sangat penting bagi Gatot untuk memiliki modal yang cukup agar dapat mengendalikan kepentinganya di DPRD. Sebab dengan hal tersebut ia bisa mengakomodasi anggaran Hibah dan Bansos untuk daerah-daerah yang berada dalam relasi-kekuasaanya.

Politik Kroni

Apa yang terjadi di Sumatera Utara adalah sebuah contoh dari terjadinya politik crony. Di mana Gatot mengkonsolidasikan kekuasaan yang dipimpinnya lewat Nurdin Lubis, Baharudin Siagian, Ahmad Fuad Lubis untuk mengumpulkan sejumlah uang (seperti yang terungkap di persidangan) demi menyuap anggota DPRD Sumut agar kekuasaanya tidak terganggu. Sedangkan Kelompok-kelompok seperti anggota dewan, pengusaha atau cukong, aparat penegak hukum, mafia dan birokrat dijaga keberadaannya demi terbentuknya pembagian kekuasaan yang ‘adil’, meskipun tidak semuanya terungkap ke pengadilan. Itulah bentuk penguasaan dan konsolidasi crony politik yang dipimpinnya.

Kesimpulan

Setelah program pencegahan korupsi oleh KPK dilaksanakan di Sumut, diketahui bahwa masih banyak terdapat kasus korupsi di sepanjang 2016. Pelaku korupsi di dominasi oleh ASN, dari lembaga Eksekutif, dengan level jabatan rendah yakni Pelaksana Tehnis Kegiatan. Diperkirakan pada tahun ini hampir seluruh wilayah di Sumatera Utara mengalami permasalahan korupsi, karena dari 33 Kab/Kota yang ada di Sumut, 27 Kab/Kota mempunyai kasus korupsi, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan kasus terbanyak disidangkan. Pada tahun ini Dinas yang paling banyak terdapat permasalahan korupsi adalah PU & Bina Marga, hal ini terjadi karena banyaknya kegiatan pembangunan yang dilakukan di periode Pemerintahan Jokowi.

Pusaran korupsi Sumatera Utara yang ditangani oleh APH kami pelajari termasuk dalam endemic corruption, salah satu masalah korupsi yang berbahaya dan sangat merugikan negara, karena dampaknya massive dan merusak keberlangsungan berbangsa dan bernegara. Model korupsi ini sangatlah konvensional karena tidak ada modus operandi yang canggih sehingga tidak perlu pula metode penyelidikan yang canggih dalam membongkarnya, bahkan dapat dikatakan bahwa model korupsi ini terjadi dengan sangat terbuka dan terang benderang tanpa adanya rasa bertanggung jawab sehingga prosesnya menjadi tertutupi dan baru diketahui pada saat ini.

Jika kita melihat proses korupsi yang dilakukan oleh Gatot dan crony-nya, dapat dilihat bahwa kejahatan korupsi terjadi secara sosial, dan tidak serta merta terbentuk karena lemahnya undang-undang saja, melainkan terjadinya karena adanya kekuatan sosial (lewat crony-nya) dan juga kekuatan dari aturan yang diatur undang-undang mengenai batasan wewenang dan sanksi atas pelanggaran. Kondisi ini menunjukan bahwa korupsi tidaklah terbentuk tanpa sebab di dalam sistem pemerintah. Sebaliknya korupsi yang terjadi di Sumatera Utara terbentuk karena adanya kedua hal. pertama, Undang-Undang di mana Kepala Daerah diberikan wewenang untuk mengelola anggaran pemerintah dan menjalankan anggaran, sementara aturan tersebut digunakan secara bebas untuk kepentingan pribadinya. Sehingga apabila Kepala Daerah tidak memiliki kewenangan maka tidak akan terjadi korupsi, sebaliknya struktur dan wewenang tersebut tidak akan bisa mengakibatkan korupsi tanpa diselewengkan oleh penguasa (Kepala Daerah). Kedua, adanya hubungan yang tidak seimbang antara institusi Pemerintah (eksekutif, legislatif dan yudikatif), keduanya ini menjadi sumber dari munculnya permasalahan korupsi di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. Sebagaimana yang diungkapkan Giddens dalam structuracy bahwa telah ada pembentukan situasi sosial yang tidak dikenal melalui tindakan individu yang bertujuan untuk dan mengakibatkan akibat yang tidak terkendali. Akibat dari adanya tindakan-tindakan individu ini kemudian akan membentuk sosial yang baru yang berubah sesuai keinginan para agen pembawanya jadi hal-hal yang terjadi lebih disebabkan karena interaksi dari perilaku sosial yang telah ada. Dengan kata lain korupsi yang terjadi disebabkan karena tindakan tindakan oleh individu yang dibentuk dari interaksi atau perilaku sosial.

Penutup

Uraian di atas adalah gambaran korupsi yang masih terjadi selama tahun 2016. Menjadi pertanyaan, sudah sampai di mana implementasi dari kesepakatan seluruh Kepala Daerah untuk melakukan supervisi dan pencegahan korupsi dengan KPK di Sumut. Sebab kesepakatan tersebut kami anggap hanyalah arena ‘cari muka’ dan lip service dari Kepala Daerah. Karena sampai dengan saat ini semua hal di atas tidak juga menyebabkan para pelaku korupsi di tingkat lokal berhenti untuk melakukan perbuatannya. Oleh karena itu penyelesaian masalah hubungan antara individu, antara institusi, maupun antara individu dengan institusi wajib dilaksanakan secepat mungkin karena kami berpendapat bahwa hukum itu ada dalam hubungan-hubungan sosial, hanya dengan demikianlah kita akan menyelesaikan masalah ini.

Sebab secara faktual hukum tidaklah bisa dijadikan sebagai sekedar aturan atau sanksi sebab bila kita hanya memandang bahwa hukum hanyalah bentuk ‘paksaan’ atau ‘kepatuhan’ maka sampai kapanpun ia tidak akan bekerja dengan maksimal, dengan kata lain meksipun KPK dipindahkan ke Sumatera Utara tidak juga akan menyelesaikan kasus korupsi yang ada. Lebih dari itu, kita harus percaya bahwa hukum bisa mengatur sebuah sistem dan mewujud dalam perilaku dan hubungan sosial. Sebab peran hukum adalah menjaga kualitas dari relasi kekuasaan dan hubungan sosial antara individu dengan kelompok sosial lain atau antara individu dengan kekuasaan yang dimilikinya. Masyarakat haruslah diposisikan sebagai aktor sentral dalam pengembangan hukum, sebab hukum dibuat dari kondisi masyarakat atau sistemik problematik seperti yang diungkapkan Shidarta (2013 : 134). Hukum tidaklah membuka perubahan tapi jalan bagi masyarakat untuk membuat perubahan, jadi penegak hukum harus bisa menggali nilai di masyarakat, memahami konteks sosial terjadinya peristiwa dan mengambil keputusan dengan hati nurani, dalam menghadapi problem sosial sebagai masalah hukum, sehingga tidak akan ada lagi terulang kasus dimenangkannya Ahmad Fuad Lubis oleh Majelis Hakim melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?
Evaluasi Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Disparitas Putusan Dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Medan
Menjawab Tantangan Penanggulangan Polusi Sampah Plastik Kota di Sungai Deli dan Laut Belawan
Tobat Ekologis ala Indonesia : Merespon Keputusan MUI Mengharamkan Deforestasi
KPK yang Semenjana: Permasalahan Integritas dan Hukuman Permintaan Maaf
TREN KORUPSI SUMUT 2023 Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023
Seleksi Calon Hakim Agung, KY Diminta Terapkan Sistem Gugur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:36 WIB

Evaluasi Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Disparitas Putusan Dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Medan

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:05 WIB

Menjawab Tantangan Penanggulangan Polusi Sampah Plastik Kota di Sungai Deli dan Laut Belawan

Selasa, 19 Maret 2024 - 04:38 WIB

Tobat Ekologis ala Indonesia : Merespon Keputusan MUI Mengharamkan Deforestasi

Selasa, 19 Maret 2024 - 04:26 WIB

KPK yang Semenjana: Permasalahan Integritas dan Hukuman Permintaan Maaf

Senin, 8 Januari 2024 - 11:08 WIB

TREN KORUPSI SUMUT 2023 Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023

Kamis, 5 April 2018 - 04:18 WIB

Bersih-Bersih KPK dikotori

Rabu, 16 Januari 2013 - 05:39 WIB

Seleksi Calon Hakim Agung, KY Diminta Terapkan Sistem Gugur

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB