Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 20 Maret 2025. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menggelar sidang dugaan perkara korupsi Kredit Fiktif di Unit Bank Bakyat Indonesia (BRI) Kulaimbatu Cabang Medan Iskandar Muda tahun 2021–2024.
Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan. Terpantau dalam persidangan, terdapat 2 (dua) orang terdakwa dalam perkara ini diadili secara in absentia (tanpa kehadiran).
Kedua terdakwa tersebut, yakni David Sloan selaku mantan Mantri BRI Kutalimbaru dan Habib Mahendra selaku narahubung nasabah BRI Kutalimbaru. Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
JPU mendakwa keduanya diduga melakukan tipikor yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,28 miliar. Oleh karena itu, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahin 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menerangkan bahwa kedua terdakwa diduga bersekongkol dengan menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban sebagai dasar pengajuan nasabah untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kemudian, setelah administrasi pengajuan KUR selesai diproses di Unit BRI Kutalimbaru, lalu kedua terdakwa meminta buku tabungan beserta kartu ATM dari nasabah untuk dikuasai.
Para terdakwa diduga menarik dana dari rekening para nasabah untuk kepentingan pribadi serta diduga dipergunakan buat membayar angsuran kredit yang lain.
Untuk diketahui, selain David dan Habib, terdapat lima terdakwa lainnya yang turut diadili diantaranya Moehammad Juned selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021–April 2023, Erwin Handoko selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023–Mei 2024, Joshua Adrian Sitompul selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, dua narahubung nasabah BRI Kutalimbaru, yakni Rahmad Singarimbun dan Rahmayanti alias Titin.
Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.