Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 20 Maret 2025. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menggelar sidang dugaan perkara korupsi Kredit Fiktif di Unit Bank Bakyat Indonesia (BRI) Kulaimbatu Cabang Medan Iskandar Muda tahun 2021–2024.

Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan. Terpantau dalam persidangan, terdapat 2 (dua) orang terdakwa dalam perkara ini diadili secara in absentia (tanpa kehadiran).

Kedua terdakwa tersebut, yakni David Sloan selaku mantan Mantri BRI Kutalimbaru dan Habib Mahendra selaku narahubung nasabah BRI Kutalimbaru. Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

JPU mendakwa keduanya diduga melakukan tipikor yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,28 miliar. Oleh karena itu, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahin 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menerangkan bahwa kedua terdakwa diduga bersekongkol dengan menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban sebagai dasar pengajuan nasabah untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kemudian, setelah administrasi pengajuan KUR selesai diproses di Unit BRI Kutalimbaru, lalu kedua terdakwa meminta buku tabungan beserta kartu ATM dari nasabah untuk dikuasai.

Para terdakwa diduga menarik dana dari rekening para nasabah untuk kepentingan pribadi serta diduga dipergunakan buat membayar angsuran kredit yang lain.

Untuk diketahui, selain David dan Habib, terdapat lima terdakwa lainnya yang turut diadili diantaranya Moehammad Juned selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021–April 2023, Erwin Handoko selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023–Mei 2024, Joshua Adrian Sitompul selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, dua narahubung nasabah BRI Kutalimbaru, yakni Rahmad Singarimbun dan Rahmayanti alias Titin.

Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor
Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Ahli BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirtasari Binjai
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:52 WIB

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:49 WIB

Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:32 WIB

Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:21 WIB

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Berita Terbaru

Artikel

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Sabtu, 29 Mar 2025 - 06:52 WIB

Terpotret terdakwa Saidurrahman mengacungkan Jempol

Aktivitas

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Mar 2025 - 04:21 WIB