Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 23 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin membuka kembali sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi Railink Bandara Kualanamu.
Sidang dilaksanakan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam persidangan ini Penasehat Hukum (PH) terdakwa Lie Danny membacakan nota pembelaan (Pledoi) dihadapan Majelis. Dalam pembelaannya terhadap Direktur Utama PT. Lusavrinda Jayamadya menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah baik secara sendiri maupun secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Selanjutnya adapun barang bukti yang disangkakan penuntut umum terhadap terdakwa haruslah ditolak karena barang bukti tersebut adalah milik PT. Angkasa Pura II (AP2) dan milik PT. Angkasa Pura Solusi (APS) sehingga tidaklah dapat dibebankan kepada terdakwa.
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum, tidak ada saksi yang mengenal Lie- Danny kecuali saksi Tri Utama Budiman dan dalam keterangannya menyatakan Lie Danny tidak terlibat korupsi pada perkara ini.
Lebih lanjut penuntut umum dianggap berhalusinasi menganggap keuntungan usaha dari pekerjaan pengadaan Railink Kualanamu adalah kerugian negara, padahal Lie Danny tidak melakukan mark-up sama sekali.
Sehingga PH terdakwa Lie Danny memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima pledoi terhadap terdakwa, menyatakan bahwa Lie Danny tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri maupun secara bersama-sama dan membebaskan Lie Danny dari Dakwaan Primer maupun Subsider, memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan uang titipan milik terdakwa Sebesar Rp3,71 Miliar, membebankan biaya perkara kepada negara.
Setelah mendengarkan pledoi dari PH terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan tanggapan.
Selanjutnya Majelis Hakim kemudian menunda persidangan untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.