Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 23 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin membuka kembali sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi Railink Bandara Kualanamu.

Sidang dilaksanakan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan ini Penasehat Hukum (PH) terdakwa Lie Danny membacakan nota pembelaan (Pledoi) dihadapan Majelis. Dalam pembelaannya terhadap Direktur Utama PT. Lusavrinda Jayamadya menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah baik secara sendiri maupun secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Selanjutnya adapun barang bukti yang disangkakan penuntut umum terhadap terdakwa haruslah ditolak karena barang bukti tersebut adalah milik PT. Angkasa Pura II (AP2) dan milik PT. Angkasa Pura Solusi (APS) sehingga tidaklah dapat dibebankan kepada terdakwa.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum, tidak ada saksi yang mengenal Lie- Danny kecuali saksi Tri Utama Budiman dan dalam keterangannya menyatakan Lie Danny tidak terlibat korupsi pada perkara ini.

Lebih lanjut penuntut umum dianggap berhalusinasi menganggap keuntungan usaha dari pekerjaan pengadaan Railink Kualanamu adalah kerugian negara, padahal Lie Danny tidak melakukan mark-up sama sekali.

Sehingga PH terdakwa Lie Danny memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima pledoi terhadap terdakwa, menyatakan bahwa Lie Danny tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri maupun secara bersama-sama dan membebaskan Lie Danny dari Dakwaan Primer maupun Subsider, memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan uang titipan milik terdakwa Sebesar Rp3,71 Miliar, membebankan biaya perkara kepada negara.

Setelah mendengarkan pledoi dari PH terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan tanggapan.

Selanjutnya Majelis Hakim kemudian menunda persidangan untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun
Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:01 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB