DUGAAN KORUPSI PAD MADINAH, BUPATI BERIKAN KESAKSIAN

Jumat, 28 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]Senin 27 febuari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan dugaan korupsi  merugikan keuangan  daerah akibat tidak dipungutnya retribusi penggunaan Excavator, Beco dan Dump Truck pada projek pembangunan Taman Raja Batu dan Taman Siri Siri oleh Terdakwa Syahrudin Mantan Kepala Dinas PU/PR, Lianawaty Siregar dan Nazarudin Sitorus selaku PNS di Kabupaten Mandailing Natal dengan agenda pemeriksaan saksi. bahwa memang benar ide untuk membangun kawasan wisata dan tempat upacara adalah ide dia dan untuk melanjuti gagasan itu ia memerintahkan 3 kepala dinas yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kab. Mandailing Natal untuk secara bersama-sama merancang dan mewujudkan gagasan dari saksi. ia juga melakukan peninjauan secara langsung dan bersama-sama dengan terdakwa  1 selaku PLT. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan para kepala Dinas lainnya.

Lebih lanjut, saksi membenarkan bahwa perintah mobilisasi alat-alat berat seperti excavator, beco, loader dan dump truck adalah betul atas perintahnya yang ia mulai sejak akhir tahun 2015 s/d tahun 2017 tanpa dipungut/dikenakan retribusi sebagai pendapatan asli daerah yang jelas hal tersebut bertentangan dengan peraturan daerah Kabupaten Mandailing Natal no. 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. saksi juga membenarkan bahwa  tanah atas nama pemda itu tidak memiliki sertifikat dan baru diurus pada pertengahan tahun 2019. saksi juga menyatakan dirinya bersalah terkait dengan penetapan yang mana harusnya tanah tersebut dibangun untuk sarana olahraga bukannya kawasan wisata.

Di ketahui sebelumnya, perbuatan para terdakwa telah merugikan Keuangan Daerah (APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2016 dan Tahun 2017, dan berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Anggaran pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mandailing Natal dari Kantor Akuntan Publik (K.A.P) D.r Tarmizi Achmad MBA CPA, CA terdapat kerugian senilai Rp. 5.245.570.800 (Lima milyar duaratus empatpuluh lima juta limaratus tujuhpuluh ribu delapanratus rupiah). (H.A.R)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Potensi Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana DAK Disdik Kab. Madina Senilai Rp1,6 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Selasa, 15 April 2025 - 04:30 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023

Selasa, 15 April 2025 - 04:02 WIB

Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Kamis, 6 Maret 2025 - 05:17 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:16 WIB