KORUPSI BANK SUMUT RUGIKAN NEGARA 202 MILYAR, OJK DIHADIRKAN DALAM PERSIDANGAN

Jumat, 25 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis 24 September 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang mega korupsi pembelian surat hutang  Medium term Notes (MTN) oleh  Bank Sumut yang merugikan negara senilai Rp 202 Milyar. Sidang ini dimulai pada pukul 15.00 WIB dan berakhir pukul 22.00 WIB.

Adapun agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi dengan menghadirkan Indra selaku Pengawas Lembaga Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hari Purnomo dan Foni Wijaya selaku Direktur Pemeringkat Efek Indonesia dan Dadang Suryanto selaku Direktur Investment Banking MNC Sekuritas. Dadang Suryanto sendiri sebelumnya dijadwalkan hadir pada 21 September 2020, bersamaan dengan saksi dari karyawan MNC Sekuritas lainnya, namun Dadang baru dapat hadir pada sidang 24 September.

Indra, saksi pertama yang diperiksa menyebut bahwa pada November 2017 OJK mulai melakukan Asesment terhadap PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan , ia menjelaskan asessment tersebut dilakukan untuk mengetahaui apa latar belakang PT. SNP menerbitkan MTN dengan grafik yang terus meningkat hanya dalam kurun waktu satu tahun.

“PT. SNP pertama kali menerbitkan MTN pada Februari 2017 setelah itu PT. SNP terus menerbitkan MTN beberapa kali sehingga pada November 2017 nominal dari MTN yang ditebitkan SNP mencapai Rp 1 Triiliun lebih”, ungkap Indra di hadapan Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Kata Indra, OJK selanjutnya memanggil PT. SNP  untuk mengadakan pertemuan membahas penerbitan MTN yang terus meningkat tinggi dengan kurun waktu hanya satu tahun. Dalam pertemuan tersebut Direksi PT. SNP mengatakan tidak ada permasalahan keuangan yang fundamnetal di PT. SNP, penerbitan MTN tersebut adalah bagian dari staregi perusahaan. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, OJK menemukan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh PT. SNP tidak benar.

“ada dua laporan keuangan PT. SNP, pertama laporan bulanan yang dibuat sendiri oleh PT. SNP kedua laporan tahunan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Deloitte. Antara laporan bulanan dan laporan tahunan tidak terdapat selisih yang begitu besar, tetapi hasil pemeriksaan kami menunjukkan bahw laporan keuangan tersebut tidak benar”, tutur Indra.

Masih menurut Indra, atas temuan permasalahan tersebut dan untuk menghindari kerugian investor akibat gagal bayar MTN, pada tanggal 3 April 2018 OJK  menyurati PT. SNP untuk melarang  melakukan penerbitan MTN, namun surat tersebut tidak diindahkan oleh PT. SNP dengan tetap kembali menerbitkan MTN, selanjutnya OJK kemudian memberikan Surat Peringatan(SP) 1, SP 2, SP 3 hingga PT. SNP dibekukan dan dicabut izin usahanya.

Menanggapi pernyataan dari saksi Indra, Penasihat Hukum dari terdakwa Andri Irvandi kemudian menanyakan apakah surat yang melarang PT. SNP menerbitkan MTN hanya ditujukan ke PT. SNP atau bersifat publik dengan ditembuskan kepada pihak-pihak terkait seperti MNC Sekuritas, Pefindo dan lain-lain.

Saksi Indra menjawab, bahwa surat tersebut hanya ditujukan ke PT. SNP sehingga pihak-pihak terkait tidak mengetahui surat larangan penerbitan MTN tersebut.

Saksi kedua yang diperiksa ialah Direksi dari Pefindo yakni Foni Wijaya dan Hari Purnomo. Dalam keterangannya, Foni Wijaya menjelaskan bahwa Pefindo merupakan perusahaan swasta dengan badan hukum Perseroan Terbatas. Tujuan kegiatan yang dilakukan Pefindo ialah mencari keuntungan, adapun fee yang diterima dalam sekali pemeringkatan 0,0,5 %.

Saksi Foni juga membenarkan bahwa Pefindo pernah memberikan pemeringkatan terhadap PT. SNP dalam penerbitan MTN yakni sebanyak 6 kali. Menurut Foni, saat itu rating yang diberikan Pefindo terhadap SNP pada MTN I sampai MTN V ialah id-A (A minus) sedangkan pada MTN VI yang diterbitkan PT.SNP pada Maret 2018, Pefindo menaikkan rating PT. SNP menjadi idA (A stabil). Foni juga menjelaskan bahwa perusahaan dengan rating dengan huruf A adalah perusahaan yang layak investasi dengan yang terbaik adalah AAA dan terendah A minus, sedangkan perusahaan yang tidak layak investasi ditandai hurf B,C dan seterusnya.

Menurut Foni, dalam memberikan pemeringkatan Pefindo merujuk kepada dokumen-dokumen yang diberikan perusahaan seperti laporan keuangan, stragic plan perusahaan, risiko, manajemen riskio dan lain sebagainya. “Pefindo hanya memeriksa dokumen, tidak sampai ke lapangan” ujarnya.

Menanggapi keterangan Foni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanyakan perihal kenaikan peringkat PT. SNP pada MTN  VI. “apa alasan Pefindo menaikkan rating PT. SNP pada penerbitan MTN ke VI, padahal saat itu Pefindo sudah dalam pemeriksaan OJK”, tanya jaksa.

Menjawab pertanyaan dari JPU, Foni mengatakan bahwa alasan Pefindo menaikkan rating PT. SNP pada MTN VI ialah karena berdasarkan dokumen yang kami periksa, PT. SNP mengalami peningkatan aset.

Saksi terakhir yang diperiksa, Dadang Suryanto selaku Direktur Investmen Banking MNC Sekuritas menjelaskan bahwa awal mula penunjukkan PT. MNC Sekuritas sebagai Arranger dalam penerbitan MTN PT. SNP, ialah bermula dari informasi terkait rencana PT. SNP menerbitkan MTN yang diterimanya dari salah seorang karyawan Pefindo, mendenger informasi tersebut dirinya pun meminta kontak PT. SNP dari karyawan Pefinfo tersebut. Selanjutnya, ia memberikan kontak PT. SNP kepada Bambang, Kepala Divisi Investment Banking MNC Sekuritas, Bambang kemudian menghubungi kontak dari PT. SNP, setelah itu ia dan Bambang datang ke kantor SNP Finance menghadiri pertemuan terkait penerbitan MTN yang akan dilakukan oleh SNP. Menurut pengakuan Dadang, dalam pertemuan tersebut juga hadir perusahaan-perusahaan sekuritas lain.

Masih menurut Dadang, Setelah pertemuan, kemudian PT. Mandiri Kapital menawarkan jasa kepada PT. MNC Sekuritas untuk menembuskan PT. MNC Sekuritas sebagai Arranger dalam penerbitan MTN tersebut. Adapun PT. MNC Kapital meminta fee sebesar 15% dari fee yang diterima PT. MNC Sekuritas sebagai Arranger.

Selanjutnya PT. SNP mengajukan penawaran terkait Arranger penerbitan MTN kepada PT. MNC Sekuritas. Dilangsungkan pertemuan antara kedua belah pihak, PT SNP diwakili oleh Direktur Utama Donny Satria, Leo Darwin dan Sei Ling sedangkan PT. MNC diwakili oleh Dadang Suryanto, Bambang dan Arif Effendy Kepala Divisi Fixed Income MNC Sekuritas. Adapun dalam penawaran disepakati fee atas jasa sebagai Arranger yang diterima PT. MNC Sekuritas adalah 0,5 % dari nominal MTN yang diterbitkan, sehinga ditunjuklah PT. MNC Sekuritas menjadi Arranger.

Saksi Dadang menjelaskan bahwa peran MNC Sekuritas sebagai Arranger ialah menyusun  MTN dan menawarkan MTN ke investor. Menurutnya dalam PT. MNC Sekuritas yang bekerja menyusun MTN adalah Divisi Invesment Banking sedangkan yang menawarkan MTN adalah Divisi Fixed Income.

Menurut Dadang, dokumen-dokumen yang diperlukan dan harus dipenuhi oleh penerbit MTN diantaranya Laporan keuangan, rating dari perusahaan pemeringkat efek, legal opini dari konsultan hukum penerbit MTN dan Agen pemantau.

Penasihat Hukum Andri Irvandi kemudian bertanya kepada Dadang, mengapa Divisi Investmen Banking tetap memproses penerbitan MTN VI  dari PT. SNP padahal laporan keuangan PT. SNP tahun 2017 adalah laporan in house atau dibuat sendiri tanpa audit Kantor Akuntan Publik.

Dadang mengatakan bahwa MTN berbeda dengan Obligasi, penerbitan Obligasi harus menggunakan laporan keuangan hasil audit Kantor Akuntan Publik hal itu merujuk pada peraturan OJK, sedangkan MTN boleh menggunakan laporan keuangan in house.

“laporan keuangan yang kami terima dari PT. SNP dan digunakan dalam penerbitan MTN IV pada November 2017 adalah laporan keuangan 2013, 2014, 2015 dan 2016 sedangkan MTN VI yang digunakan laporan keuangan 2013, 2014, 2015, 2016 hasil audit Kantor Akuntan Publik Deloitte dan laporan keuangan 2017 in house karena audit belum selesai”, ungkap Dadang.

Penasihat Hukum Andri bertanya kepada Dadang “apakah saksi tidak tau bahwa laporan keuangan itu tidak benar”, tanya Penasihat Hukum Andri Irvandi.

Menurut Dadang pihaknya percaya terhadap laporan keuangan karena hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Deloitte yang berstandar internsional. Sedangkan laporan in house 2017 mereka percaya karena pihak PT. SNP membuat pernyataan bahwa laporan itu benar selain itu juga karena legal opini yang dibuat konsultan hukum dari PT. SNP sangat baik.

Adapun nominal keseluruhan MTN yang diterbitkan PT. SNP ialah Rp 2 Trilliun, tetapi hanya Rp 1,4 Trilliun yang menggunakan jasa PT. MNC Sekuritas sebagai Arranger dan ada Rp 600 Milyar yang mengunakan perusahaan sekuritas lain.

Namun terkait uang fee 3% yang diterima oleh Andri Irvandi diluar kontrak antara PT. SNP dengan MNC Sekuritas, Dadang mengaku tidak mengetahuinya.

Diketahui sebelumnya JPU mendakwa Andri Irvandi (Direktur Kapital Market MNC Sekuritas) dengan pasal 2 UU Tipikor dan  mendakwa Maulana Akhyar Lubis ( Pimpinan Divisi Tresuri Bank Sumut) dengan pasal 3 UU Tipikor, atas kasusu gagal bayar MTN PT. SNP ke Bank Sumut.

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
BANTAH TERIMA UANG, SYAMSUL HILAL MINTA DIBEBASKAN
SIDANG KORUPSI PDAM TANJUNG BALAI, MANTAN WALIKOTA DIHADIRKAN SEBAGAI SAKSI
SIDANG KORUPSI KLAIM BPJS RSUD BATUBARA DIGELAR TANPA DIHADIRI TERDAKWA
DUGAAN KORUPSI PAD MADINAH, BUPATI BERIKAN KESAKSIAN
SIDANG PEMERIKSAAN SAKSI OTT PUNGLI BPKD PEMKO PEMATANG SIANTAR
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Selasa, 23 Maret 2021 - 02:01 WIB

BANTAH TERIMA UANG, SYAMSUL HILAL MINTA DIBEBASKAN

Jumat, 25 September 2020 - 05:07 WIB

KORUPSI BANK SUMUT RUGIKAN NEGARA 202 MILYAR, OJK DIHADIRKAN DALAM PERSIDANGAN

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB