TOLAK UKG, Serikat Guru Indonesia akan Lakukan Boikot

Jumat, 27 Juli 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Medan. Serikat Guru Indonesia (SeGI) Kota Medan, Kamis (26/7), menolak kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang pelaksanaan Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2012. Pernyataan ini disampaikan Ketua dan Sekertaris SeGI, di Sekretariat SeGI, Medan.

Kebijakan ini dinilai sangat-sangat aneh dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Penolakan ini bermula dari adanya kebijakan Kemendikbud yang akan melaksanakan UKG empat hari lagi.

Sesuai dengan pedoman pelaksanaan UKG tahun 2012, pelaksanaan UKG hanya dilakukan pada 2 kompetensi yakni kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Tujuannya adalah untuk pemetaan  penguasaan kompetensi tersebut serta bertujuan untuk entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan kinerja guru. Dalam pelaksanaannya, dilakukan test secara online dan manual. Pesertanya adalah guru PNS dan bukan PNS sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.

Herliadi selaku ketua SeGI menilai, bahwa ujian kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional yang terdapat dalam pedoman UKG tidak sesuai dengan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademika dan Kompetensi guru.

Ia menganggap ini suatu kekeliruan. Sebab, dari 4 kompetensi hanya 2 yang di ujikan. Selain itu, baik test secara online maupun secara manual menurutnya tidak akan mampu mengukur kompetensi yang diharapkan dan yang dimiliki guru. itu hanya akan menghasilkan guru yang pandai menjawab soal dan bukan yang mampu mendidik dan mengajar dengan baik.

“PP 74/2008 tentang guru, pasal 3 ayat (2) kompetensi guru sebagaimana dalam ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi; ayat (3) kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat holistik (satu-kesatuan, tidak dapat dipisahkan, red). Jadi tidak benar hanya dua, Kualitas guru yang diukur dengan ujian tertulis (Uji Kompetensi Guru) dinilai sebagai pemikiran kerdil. Proses ini kelak hanya akan menghasilkan guru yang pintar menjawab soal, bukan guru yang mampu mendidik dan mengajar dengan baik.”  ucap Herliadi.

Sekretaris SeGI, Fahriza Marta Tanjung, juga mengatakan, kalau UKG telah menganulir (menganggap tidak sah, red) Guru yang telah tersertifikasi. Karena guru yang tersertifikasi telah di uji 4 kompetensi (kompetensi pedagosik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional). Menurutnya, UKG juga tidak ada hubungannya dengan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional bagi guru yang bukan PNS.

“seharusnya pemerintah fokus melakukan perbaikan sistem pembinaan guru, bukannya melakukan UKG yang pada akhirnya hanya menjelek-jelekkan guru dan mengkambinghitamkan atau menyalahkan guru sebagai penyebab rendahnya mutu pendidikan,” katanya.

Pernyataan Sikap SeGI

Adapun keputusan yang diambil oleh SeGI terkait penolakan UKG adalah sebagai berikut;

  1. Mengajak guru-guru khususnya yang berada di medan untuk memboikot pelaksanaan UKG
  2. Mememinta pemerintah untuk tidak menjadikan guru sebagai objek eksploitasi demi kepentingan proyek semata
  3. Meminta pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada guru-guru dengan cara yang lebih manusiawi dan mendidik
  4. Meminta pemerintah untuk melibatkan guru terkait penentuan kebijakan terhadap guru secara umum maupun kebijakan pendidikan secara umum.

 

Saat ditanya tentang bagaimana nanti jika terjadi masalah dengan guru-guru yang tergabung dalam SeGI kota Medan karena memboikot dan menolak ikut dalam kegiatan UKG, Fahriza mengatakan, kalau mereka telah mempersiapkan pengacara untuk mendampingi bila timbul masalah hukum akibat keputusan yang mereka ambil. “kita sudah siap untuk itu,” kata Fahriza.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Potensi Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana DAK Disdik Kab. Madina Senilai Rp1,6 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda
Korupsi Dana Bos di SMK Swasta Porsea, Para Terdakwa Divonis Berbeda
Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda
Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 05:17 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:53 WIB

Potensi Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana DAK Disdik Kab. Madina Senilai Rp1,6 Miliar

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:27 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Senin, 13 Januari 2025 - 15:24 WIB

Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda

Berita Terbaru

Artikel

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Sabtu, 29 Mar 2025 - 06:52 WIB

Terpotret terdakwa Saidurrahman mengacungkan Jempol

Aktivitas

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Mar 2025 - 04:21 WIB