Segi dan Sahdar Akan Serahkan Draft Perda Pendidikan

Kamis, 29 Desember 2011

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serikat Guru Indonesia Kota Medan (Segi Medan) dan Sentra Advokasi Untuk Hak Pendidikan Rakyat (Sahdar) membuat draf rancangan peraturan daerah Kota Medan. Draf perda yang disusun tersebut tentang Penyelenggaraan Pendidikan Partisipatif.

Pendidikan merupaakn hak yang diatur dalam konstitusi. Oleh karena itu, pemerintah bertanggung jawab aras pemenuhan hak pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan diarahkan kepada peningkatan kualitas SDM, pemberantasan kemiskinan, dan menciptakan manusia yang memiliki daya saing global.

Usaha pemenuhan hak pendidikan harus diselenggarakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel sebagai wujud dari komitmen atas pelaksanaan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance).

Menjadi dasar disusunnya draf perda ini. Secara garis besar, draf perda yang disusun ini mengacu pada agar pendidikan di Kota Medan berdasarkan pada prinsip pemerintahan yang baik.

Yaitu prinsip keadilan, kesetaraan, tranparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan kemitraan. Direncanakan, draf perda yang disusun ini akan disampaikan kepada DPRD Kota Medan, Kamis (27/10).

“Kita akan sampaikan kepada DPRD komisi B yang membidangi pendidikan,” kata Ketua Segi Medan, Herliadi SM Hk SPd di Medan, Rabu (26/10). Yang juga didampingi oleh A Rivai Dewan pertimbangan, Linda Wahyu Marpaung dari Sahdar, Baharuddin SAg Wakil ketua Segi, M Syahri SAG Wakil Ketua Segi
Alam D Devisi Studi Sahdar.

Draf perda ini diharapkan akan menjadi hak inisiatif komisi B, dan akan disahkan menjadi perda Kota Medan sebelum akhir tahun 2012. “Tahun 2013 kita harapkan sudah dilaksanakan,” kata Alam.

Selama ini dinilai begitu banyak diskriminatif didunia pendidikan, khususnya kota Medan. Dimulai dari penerimaan siswa baru, bahkan system pemberian jaminan kepada tenaga guru.

Melalui draf perda yang disusun berdasarkan studi dan pengalaman yang juga didampingi oleh Guru besar Unimed Prof Dr Syaiful Sagala dan Dosen Kopertis Wilayah I Sumut-NAD Dr Marzuki Lubis. Selama dilakukan simulasi di SD 06750 Medan Barat Hilir dan SMP Swasta PNB 18 Medan, system menurut draf yang dibuat sangat membantu.

Terutama dalam menentukan komite sekolah, semua stakeholder dilibatkan. Sehingga kebersamaan dalam pendidikan itu ada. “Selama ini, komite sekolah jarang kita tahu dari mana dipilih dan ditetapkan, sehingga tanggungjawab juga minim,” katanya. Ini adalah hal kecil yang menjadi masalah di lingkungan pendidikan.

Juga kepada guru non PNS, selama ini belum ada ketentuan yang mengatur hak dari guru non PNS. Sehingga pihak yayasan kerap sewenang-wenang. Juga tidak ada rasa tanggung jawab si guru untuk melakukan tugasnya dengan baik.

Prof Dr Syaiful Sagala mengharapkan dengan adanya draf perda yang diajukan ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kota Medan. “Seyogianya sudah ada peraturang daerah yang mengatur hal yang sama, namun belum di perdakan, kami harap draf yang diajukan bisa menjadi bahagian di dalamnya nantinya,” katanya.

Menurutnya peningkatan pendidikan di Kota Medan masih sangat pantas untuk ditingkatkan. Namun pedoman untuk mencapai tingkatan yang lebih baik, harus ada dan menjadi tangunggjawab bersama.(afr/www.tribun-medan.com)

Penulis : Adol Frian Rumaijuk
Editor : Sofyan Akbar
Sumber : Tribun Medan,Tribun Medan – Rabu, 26 Oktober 2011 19:08 WIB
Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk
Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Minta Agar Tidak Terlalu Lama di Penjara, Karena Ingin Kumpul Bersama Keluarga
Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal
Eks Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kab. Nias Selatan, Divonis 6 Tahun Pidana Penjara
Korupsi Dana PIP : Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Divonis 1 Tahun Penjara
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 04:53 WIB

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:42 WIB

Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:26 WIB

Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:04 WIB

Eks Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kab. Nias Selatan, Divonis 6 Tahun Pidana Penjara

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana PIP : Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Divonis 1 Tahun Penjara

Berita Terbaru