[Pendidikanantikorupsi.org] Senin 22 Juni 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi klaim dana BPJS RSUD Batubara tanpa dihadiri terdakwa dr. Mariana Lubis beserta Penasihat Hukum. Tidak diketahahui alasan ketidakhadiran terdakwa, Majelis Hakim hanya memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan para saksi bahwa terdakwa absen dan sidang tetap dilaksanakan.
Adapun agenda sidang kali ialah pemeriksaan saksi dengan menghadirkan dr. Trisna Plt Direktur RSUD Batubara tahun 2016, dr. Salomo Fajar Siahaan Ketua JKN, dr. Suwandy Eka Syahputra Ketua Coder, Nazmi Anggota Coder, Nurafni dan Sukma Dewi selaku Operator serta Desy Susilawati sebagai Bendahara.
Saksi dr. Trisna dalam keterangannya menjelaskan alur penerimaan dana dari BPJS ke Rumah Sakit yakni dengan cara mengajukan klaim ke BJPS. sebelum klaim tersebut diajukan ke BPJS, tim coder terlebih dahulu menentukan diagnosa yang ditangani Rumah Sakit terhadap Pasien pengguna BPJS, pihak BPJS akan memverifikasi klaim yang diajukan Rumah Sakit tersebut, setelah itu BPJS akan mentransfer dana klaim ke rekening daerah yang selanjutnya ditransferkan daerah ke Rumah Sakit. Ia juga menambahka bahwa hanya Direktur bersama Bendahara yang dapat mencairkan dana tersebut.
Saksi Nazmi menerangkan mekanisme yang dilakukan dalam pembuatan diagnosa klaim BPJS ialah dengan memasukkan jenis penyakit yang sudah dibuat oleh rekam medis setelah merawat pasien ke aplikasi INA-CBGs, proses entry dalam aplikasi tersebut dengan cara memilih kode paket penyakit yang ditangani yang sudah disediakan di dalam aplikasi. ”contonya operasi cesar kodenya O 26 di aplikasi dan tarifnya sudah ditentukan oleh mereka, tidak dirincikan biaya-biaya dalam penanganan penyakit, satu kode diagnosa itu sudah satu paket Yang Mulia” ujar Nazmi.
Sementara itu saksi Nazmi, dr Salomo, dr Suwandy, Nurafni dan Sukma Dewi kompak mengatakan tidak mengetahui perihal SK pengangkatan sebagai JKN, mereka mengaku baru melihatnya setelah diperiksa di Kejaksaan.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebut bahwa terdakwa tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Batu Bara untuk mengevaluasi alur Penarikan dana hasil klaim BPJS di Rumah Sakit Umum Daerah, dimana dalam hal ini terdakwa tidak pernah mengevaluasi kinerja dari Tim JKN RSUD Batu Bara dan terkait dengan mekanisme penarikan dana hasil klaim tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana dengan kewenangannya terdakwa memerintahkan para bendahara langusng mencairkan dana hasil klaim tersebut tidak sesuai prosedur dan tanpa disertai dengan Rancangan KerjaAnggaran. Adapun selama periode tahun anggaran 2014 rekapitulasi penerimaan dana hasil klaim BPJS di RSUD Kab. Batu Bara berdasarkan data transfer dari BPJS ke Rekening RSUD Batu Bara (Rekening Koran Bank Sumut No. 262 02 03 001866-2 : a.n. BPJS RSUD Kab. Batu Bara) pada tahun T.A 2014 BPJS telah melakukan 14 (empat belas) kali transfer ke rekening BPJS RSUD Batubara sebesar Rp 1.520.072.462,- (satu miliar lima ratus dua puluh juta tujuh puluh dua ribu empat ratus enam puluh dua rupiah).
Masih dalam dakwaan, berdasarkan keterangan saksi Khairunnisah Pengelolaan Belanja Operasional Dana BPJS Dalam T.A 2014 diminta untuk dicairkan dan digunakan oleh Direktur RSUD dr. Marlina Lubis, M.KT melalui Khairunnisah selaku Bendahara BPJS sebanyak 21 kali transaksi dengan nilai nominal Rp 209,050,000,- (dua ratus sembilan juta lima puluh ribu rupiah).
Diketahui, berdasarkan Laporan Penghitungan Ahli Kerugian Negara dan Private Investigator Dr. (C) Hernold F. Makawimbang, M.Si., M.H pada tanggal 13 April 2018, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa yakni sebesar Rp 1.096.321.495,- (satu miliyar sembilan puluh enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah). (Sry)