Tim Anggaran Pemerintah Daerah Tidak Tahu Mengenai Penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial

Jumat, 19 Agustus 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (Kamis 18 Agustus 2016). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

Persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi, yakni Hasiolan Silaen selaku Wakil Ketua II TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), Dr. Riadil Akhir Lubis selaku Wakil Ketua III TAPD, dan Ibnu Suriutomo selaku anggota TAPD. sedangkan tiga orang saksi lainnya berasal dari SKPD Kesehatan, Pendidikan dan Biro Kesejahteraan Masyarakat Sosial. karena keterangan dari keenam orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini berkaitan maka Majelis Hakim melakukan pemeriksaan dalam dua kelompok saksi, saksi pertama yang diperiksa adalah dari TAPD.

Ketiga saksi dari TAPD menerangkan bahwa tugas mereka adalah untuk menyiapkan dan melaksanakan Perintah Gubernur Sumatera Utara, secara khusus ketiganya bertugas  membuat Rancangan APBD. Saksi juga menerangkan bahwa dalam rapat TAPD dilakukan pembahasan terkait dana hibah dan bansos tetapi hanya sebatas pagu indikatif, sehingga ketiga serempak menyatakan tidak mengetahui perihal penerima dana hibah dan bansos dan lembaga-lembaga yang bermasalah.

Selain hal di atas, saksi juga menerangkan bahwa pihaknya ikut diundang dalam pelaksanaan Rapat Paripurna guna menyusun APBD, tetapi dalam rapat tersebut tidak ada membahas secara terperinci hanya membahas secara umum atau hanya membahas pagu indikatifnya saja. Lebih lanjut, ketiga saksi menerangkan bahwa ada lima puluh dua Satuan Kerja Perangkat Daerah di Sumatera Utara namun hanya tujuh belas yang diberi tugas untuk mengevaluasi dan melakukan penyaluran dana hibah dan bansos.

Ketika ditanya oleh Jaksa terkait siapa yang menyusun belanja Hibah dan Bantuan Sosial, ketiga saksi menerangkan bahwa untuk hal tersebut adalah tugas dari Biro Keuangan Daerah Sumatera Utara.

Atas keterangan ketiga saksi tersebut, Terdakwa Gatot tidak mengajukan pertanyaan dan juga tidak memberikan tanggapan apapun Kemudian Majelis Hakim yang diketua oleh Dr Janico mempersilahkan ketiga saksi untuk meninggalkan ruang persidangan, dan melanjutkan pemeriksaan untuk tiga orang saksi lainnya yaitu dr. Suryantini. M.Kes, Saiful Safri dan Sakira Zaki. (Ldn)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Potensi Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana DAK Disdik Kab. Madina Senilai Rp1,6 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Selasa, 15 April 2025 - 04:30 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023

Selasa, 15 April 2025 - 04:02 WIB

Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Kamis, 6 Maret 2025 - 05:17 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:53 WIB

Potensi Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana DAK Disdik Kab. Madina Senilai Rp1,6 Miliar

Berita Terbaru