Tim Anggaran Pemerintah Daerah Tidak Tahu Mengenai Penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial

Jumat, 19 Agustus 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (Kamis 18 Agustus 2016). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

Persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi, yakni Hasiolan Silaen selaku Wakil Ketua II TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), Dr. Riadil Akhir Lubis selaku Wakil Ketua III TAPD, dan Ibnu Suriutomo selaku anggota TAPD. sedangkan tiga orang saksi lainnya berasal dari SKPD Kesehatan, Pendidikan dan Biro Kesejahteraan Masyarakat Sosial. karena keterangan dari keenam orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini berkaitan maka Majelis Hakim melakukan pemeriksaan dalam dua kelompok saksi, saksi pertama yang diperiksa adalah dari TAPD.

Ketiga saksi dari TAPD menerangkan bahwa tugas mereka adalah untuk menyiapkan dan melaksanakan Perintah Gubernur Sumatera Utara, secara khusus ketiganya bertugas  membuat Rancangan APBD. Saksi juga menerangkan bahwa dalam rapat TAPD dilakukan pembahasan terkait dana hibah dan bansos tetapi hanya sebatas pagu indikatif, sehingga ketiga serempak menyatakan tidak mengetahui perihal penerima dana hibah dan bansos dan lembaga-lembaga yang bermasalah.

Selain hal di atas, saksi juga menerangkan bahwa pihaknya ikut diundang dalam pelaksanaan Rapat Paripurna guna menyusun APBD, tetapi dalam rapat tersebut tidak ada membahas secara terperinci hanya membahas secara umum atau hanya membahas pagu indikatifnya saja. Lebih lanjut, ketiga saksi menerangkan bahwa ada lima puluh dua Satuan Kerja Perangkat Daerah di Sumatera Utara namun hanya tujuh belas yang diberi tugas untuk mengevaluasi dan melakukan penyaluran dana hibah dan bansos.

Ketika ditanya oleh Jaksa terkait siapa yang menyusun belanja Hibah dan Bantuan Sosial, ketiga saksi menerangkan bahwa untuk hal tersebut adalah tugas dari Biro Keuangan Daerah Sumatera Utara.

Atas keterangan ketiga saksi tersebut, Terdakwa Gatot tidak mengajukan pertanyaan dan juga tidak memberikan tanggapan apapun Kemudian Majelis Hakim yang diketua oleh Dr Janico mempersilahkan ketiga saksi untuk meninggalkan ruang persidangan, dan melanjutkan pemeriksaan untuk tiga orang saksi lainnya yaitu dr. Suryantini. M.Kes, Saiful Safri dan Sakira Zaki. (Ldn)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
BANTAH TERIMA UANG, SYAMSUL HILAL MINTA DIBEBASKAN
KORUPSI BANK SUMUT RUGIKAN NEGARA 202 MILYAR, OJK DIHADIRKAN DALAM PERSIDANGAN
SIDANG KORUPSI PDAM TANJUNG BALAI, MANTAN WALIKOTA DIHADIRKAN SEBAGAI SAKSI
SIDANG KORUPSI KLAIM BPJS RSUD BATUBARA DIGELAR TANPA DIHADIRI TERDAKWA
DUGAAN KORUPSI PAD MADINAH, BUPATI BERIKAN KESAKSIAN
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Selasa, 23 Maret 2021 - 02:01 WIB

BANTAH TERIMA UANG, SYAMSUL HILAL MINTA DIBEBASKAN

Jumat, 25 September 2020 - 05:07 WIB

KORUPSI BANK SUMUT RUGIKAN NEGARA 202 MILYAR, OJK DIHADIRKAN DALAM PERSIDANGAN

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB