BANTAH TERIMA UANG, SYAMSUL HILAL MINTA DIBEBASKAN

Selasa, 23 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 terkait perkara dugaan penerimaan suap “uang ketuk palu” untuk meloloskan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) menjadi APBD Pemrov Sumut tahun 2012-2013 masih dengan pembacaan nota pembelaan, Senin, (22/3/2021)

Ranto Sibarani selaku Penasihat Hukum (PH) dari terdakwa Syamsul Hilal dalam nota pembelaan yang dibacakannya meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa, hal itu karena terdakwa Syamsul Hilal tidak pernah menerima sejumlah uang dari Ali Nafiah semasa menjabat sebagai DPRD Sumatera Utara sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sampai selesai persidangan dengan agenda saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK tidak ada saksi yang melihat pemberian uang dari Ali Nafiah kepada Syamsul Hilal, bahwa Syamsul Hilal mengetahui konsekuensi atas pernyataan ini”, ungkap Ranto Sibarani dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Immanuel Tarigan.

Lain dari pada itu Ranto Sibarani juga menyampaikan pertimbangan-pertimbangan lain yakni Syamsul Hilal merupakan aktivis di Sumatera Utara yang beberapa kali dijebloskan ke penjara dan dituduh sebagai anggota PKI oleh Pemerintah Orde Baru karena aktivitasnya sebagai pejuang rakyat.

“Kemudian sejak masa Orde Baru sampai menjadi anggota DPRD Sumut dan setelah tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Sumut dan hingga saat ini terdakwa Syamsul Hilal masih aktif membela kaum tani di Sumatera Utara dan kaum Marhaen”, pungkas Ranto Sibarani.

Sebelumnya, JPU menuntut Syamsul Hilal dengan pidana selama 5 tahun penjara lebih berat dari 12 terdakwa lainnya, hal itu karena terdakwa Syamsul Hilal tidak mengakui perbuatannya.

Lebih lanjut, Ranto Sibarani dan Kamaluddin Pane yang juga PH dari terdakwa Megalia Agustina, Ida Budi Ningsih, Mulyani, Sudirman Halawa dan Ramli dalam nota pembelaannya menguraiakan bahwa para terdakwa terjebak di sistem yang salah, oleh karenanya PH dari terdakwa meminta Majelis Hakim meringankan hukuman para terdakwa.

Diketahui sebelumnya Majelis Hakim pada 15 Maret 2020 telah menggelar sidang pembacaan nota pembelaan untuk dua terdakwa lain yakni Japorman Saragih dan Layani Sinuakaban. (SRY).

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
KORUPSI BANK SUMUT RUGIKAN NEGARA 202 MILYAR, OJK DIHADIRKAN DALAM PERSIDANGAN
SIDANG KORUPSI PDAM TANJUNG BALAI, MANTAN WALIKOTA DIHADIRKAN SEBAGAI SAKSI
SIDANG KORUPSI KLAIM BPJS RSUD BATUBARA DIGELAR TANPA DIHADIRI TERDAKWA
DUGAAN KORUPSI PAD MADINAH, BUPATI BERIKAN KESAKSIAN
SIDANG PEMERIKSAAN SAKSI OTT PUNGLI BPKD PEMKO PEMATANG SIANTAR
William Josua Butar-Butar dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Dana Pengadaan Buku.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah Tidak Tahu Mengenai Penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Selasa, 23 Maret 2021 - 02:01 WIB

BANTAH TERIMA UANG, SYAMSUL HILAL MINTA DIBEBASKAN

Jumat, 25 September 2020 - 05:07 WIB

KORUPSI BANK SUMUT RUGIKAN NEGARA 202 MILYAR, OJK DIHADIRKAN DALAM PERSIDANGAN

Senin, 29 Juni 2020 - 18:43 WIB

SIDANG KORUPSI PDAM TANJUNG BALAI, MANTAN WALIKOTA DIHADIRKAN SEBAGAI SAKSI

Senin, 22 Juni 2020 - 20:05 WIB

SIDANG KORUPSI KLAIM BPJS RSUD BATUBARA DIGELAR TANPA DIHADIRI TERDAKWA

Jumat, 28 Februari 2020 - 04:06 WIB

DUGAAN KORUPSI PAD MADINAH, BUPATI BERIKAN KESAKSIAN

Sabtu, 11 Januari 2020 - 13:11 WIB

SIDANG PEMERIKSAAN SAKSI OTT PUNGLI BPKD PEMKO PEMATANG SIANTAR

Kamis, 12 April 2018 - 13:53 WIB

William Josua Butar-Butar dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Dana Pengadaan Buku.

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB