Segi dan Sahdar Akan Serahkan Draft Perda Pendidikan

Kamis, 29 Desember 2011

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serikat Guru Indonesia Kota Medan (Segi Medan) dan Sentra Advokasi Untuk Hak Pendidikan Rakyat (Sahdar) membuat draf rancangan peraturan daerah Kota Medan. Draf perda yang disusun tersebut tentang Penyelenggaraan Pendidikan Partisipatif.

Pendidikan merupaakn hak yang diatur dalam konstitusi. Oleh karena itu, pemerintah bertanggung jawab aras pemenuhan hak pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan diarahkan kepada peningkatan kualitas SDM, pemberantasan kemiskinan, dan menciptakan manusia yang memiliki daya saing global.

Usaha pemenuhan hak pendidikan harus diselenggarakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel sebagai wujud dari komitmen atas pelaksanaan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance).

Menjadi dasar disusunnya draf perda ini. Secara garis besar, draf perda yang disusun ini mengacu pada agar pendidikan di Kota Medan berdasarkan pada prinsip pemerintahan yang baik.

Yaitu prinsip keadilan, kesetaraan, tranparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan kemitraan. Direncanakan, draf perda yang disusun ini akan disampaikan kepada DPRD Kota Medan, Kamis (27/10).

“Kita akan sampaikan kepada DPRD komisi B yang membidangi pendidikan,” kata Ketua Segi Medan, Herliadi SM Hk SPd di Medan, Rabu (26/10). Yang juga didampingi oleh A Rivai Dewan pertimbangan, Linda Wahyu Marpaung dari Sahdar, Baharuddin SAg Wakil ketua Segi, M Syahri SAG Wakil Ketua Segi
Alam D Devisi Studi Sahdar.

Draf perda ini diharapkan akan menjadi hak inisiatif komisi B, dan akan disahkan menjadi perda Kota Medan sebelum akhir tahun 2012. “Tahun 2013 kita harapkan sudah dilaksanakan,” kata Alam.

Selama ini dinilai begitu banyak diskriminatif didunia pendidikan, khususnya kota Medan. Dimulai dari penerimaan siswa baru, bahkan system pemberian jaminan kepada tenaga guru.

Melalui draf perda yang disusun berdasarkan studi dan pengalaman yang juga didampingi oleh Guru besar Unimed Prof Dr Syaiful Sagala dan Dosen Kopertis Wilayah I Sumut-NAD Dr Marzuki Lubis. Selama dilakukan simulasi di SD 06750 Medan Barat Hilir dan SMP Swasta PNB 18 Medan, system menurut draf yang dibuat sangat membantu.

Terutama dalam menentukan komite sekolah, semua stakeholder dilibatkan. Sehingga kebersamaan dalam pendidikan itu ada. “Selama ini, komite sekolah jarang kita tahu dari mana dipilih dan ditetapkan, sehingga tanggungjawab juga minim,” katanya. Ini adalah hal kecil yang menjadi masalah di lingkungan pendidikan.

Juga kepada guru non PNS, selama ini belum ada ketentuan yang mengatur hak dari guru non PNS. Sehingga pihak yayasan kerap sewenang-wenang. Juga tidak ada rasa tanggung jawab si guru untuk melakukan tugasnya dengan baik.

Prof Dr Syaiful Sagala mengharapkan dengan adanya draf perda yang diajukan ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kota Medan. “Seyogianya sudah ada peraturang daerah yang mengatur hal yang sama, namun belum di perdakan, kami harap draf yang diajukan bisa menjadi bahagian di dalamnya nantinya,” katanya.

Menurutnya peningkatan pendidikan di Kota Medan masih sangat pantas untuk ditingkatkan. Namun pedoman untuk mencapai tingkatan yang lebih baik, harus ada dan menjadi tangunggjawab bersama.(afr/www.tribun-medan.com)

Penulis : Adol Frian Rumaijuk
Editor : Sofyan Akbar
Sumber : Tribun Medan,Tribun Medan – Rabu, 26 Oktober 2011 19:08 WIB
Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk
Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

BANTAH TERIMA UANG, SYAMSUL HILAL MINTA DIBEBASKAN
KORUPSI BANK SUMUT RUGIKAN NEGARA 202 MILYAR, OJK DIHADIRKAN DALAM PERSIDANGAN
SIDANG KORUPSI PDAM TANJUNG BALAI, MANTAN WALIKOTA DIHADIRKAN SEBAGAI SAKSI
SIDANG KORUPSI KLAIM BPJS RSUD BATUBARA DIGELAR TANPA DIHADIRI TERDAKWA
DUGAAN KORUPSI PAD MADINAH, BUPATI BERIKAN KESAKSIAN
SIDANG PEMERIKSAAN SAKSI OTT PUNGLI BPKD PEMKO PEMATANG SIANTAR
William Josua Butar-Butar dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Dana Pengadaan Buku.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah Tidak Tahu Mengenai Penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Maret 2021 - 02:01 WIB

BANTAH TERIMA UANG, SYAMSUL HILAL MINTA DIBEBASKAN

Jumat, 25 September 2020 - 05:07 WIB

KORUPSI BANK SUMUT RUGIKAN NEGARA 202 MILYAR, OJK DIHADIRKAN DALAM PERSIDANGAN

Senin, 29 Juni 2020 - 18:43 WIB

SIDANG KORUPSI PDAM TANJUNG BALAI, MANTAN WALIKOTA DIHADIRKAN SEBAGAI SAKSI

Senin, 22 Juni 2020 - 20:05 WIB

SIDANG KORUPSI KLAIM BPJS RSUD BATUBARA DIGELAR TANPA DIHADIRI TERDAKWA

Jumat, 28 Februari 2020 - 04:06 WIB

DUGAAN KORUPSI PAD MADINAH, BUPATI BERIKAN KESAKSIAN

Sabtu, 11 Januari 2020 - 13:11 WIB

SIDANG PEMERIKSAAN SAKSI OTT PUNGLI BPKD PEMKO PEMATANG SIANTAR

Kamis, 12 April 2018 - 13:53 WIB

William Josua Butar-Butar dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Dana Pengadaan Buku.

Jumat, 19 Agustus 2016 - 13:18 WIB

Tim Anggaran Pemerintah Daerah Tidak Tahu Mengenai Penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial

Berita Terbaru