[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 terkait perkara dugaan penerimaan suap “uang ketuk palu” untuk meloloskan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) menjadi APBD Pemrov Sumut tahun 2012-2013 masih dengan pembacaan nota pembelaan, Senin, (22/3/2021)
Ranto Sibarani selaku Penasihat Hukum (PH) dari terdakwa Syamsul Hilal dalam nota pembelaan yang dibacakannya meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa, hal itu karena terdakwa Syamsul Hilal tidak pernah menerima sejumlah uang dari Ali Nafiah semasa menjabat sebagai DPRD Sumatera Utara sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sampai selesai persidangan dengan agenda saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK tidak ada saksi yang melihat pemberian uang dari Ali Nafiah kepada Syamsul Hilal, bahwa Syamsul Hilal mengetahui konsekuensi atas pernyataan ini”, ungkap Ranto Sibarani dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Immanuel Tarigan.
Lain dari pada itu Ranto Sibarani juga menyampaikan pertimbangan-pertimbangan lain yakni Syamsul Hilal merupakan aktivis di Sumatera Utara yang beberapa kali dijebloskan ke penjara dan dituduh sebagai anggota PKI oleh Pemerintah Orde Baru karena aktivitasnya sebagai pejuang rakyat.
“Kemudian sejak masa Orde Baru sampai menjadi anggota DPRD Sumut dan setelah tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Sumut dan hingga saat ini terdakwa Syamsul Hilal masih aktif membela kaum tani di Sumatera Utara dan kaum Marhaen”, pungkas Ranto Sibarani.
Sebelumnya, JPU menuntut Syamsul Hilal dengan pidana selama 5 tahun penjara lebih berat dari 12 terdakwa lainnya, hal itu karena terdakwa Syamsul Hilal tidak mengakui perbuatannya.
Lebih lanjut, Ranto Sibarani dan Kamaluddin Pane yang juga PH dari terdakwa Megalia Agustina, Ida Budi Ningsih, Mulyani, Sudirman Halawa dan Ramli dalam nota pembelaannya menguraiakan bahwa para terdakwa terjebak di sistem yang salah, oleh karenanya PH dari terdakwa meminta Majelis Hakim meringankan hukuman para terdakwa.
Diketahui sebelumnya Majelis Hakim pada 15 Maret 2020 telah menggelar sidang pembacaan nota pembelaan untuk dua terdakwa lain yakni Japorman Saragih dan Layani Sinuakaban. (SRY).