DUGAAN KORUPSI PAD MADINAH, BUPATI BERIKAN KESAKSIAN

Jumat, 28 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]Senin 27 febuari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan dugaan korupsi  merugikan keuangan  daerah akibat tidak dipungutnya retribusi penggunaan Excavator, Beco dan Dump Truck pada projek pembangunan Taman Raja Batu dan Taman Siri Siri oleh Terdakwa Syahrudin Mantan Kepala Dinas PU/PR, Lianawaty Siregar dan Nazarudin Sitorus selaku PNS di Kabupaten Mandailing Natal dengan agenda pemeriksaan saksi. bahwa memang benar ide untuk membangun kawasan wisata dan tempat upacara adalah ide dia dan untuk melanjuti gagasan itu ia memerintahkan 3 kepala dinas yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kab. Mandailing Natal untuk secara bersama-sama merancang dan mewujudkan gagasan dari saksi. ia juga melakukan peninjauan secara langsung dan bersama-sama dengan terdakwa  1 selaku PLT. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan para kepala Dinas lainnya.

Lebih lanjut, saksi membenarkan bahwa perintah mobilisasi alat-alat berat seperti excavator, beco, loader dan dump truck adalah betul atas perintahnya yang ia mulai sejak akhir tahun 2015 s/d tahun 2017 tanpa dipungut/dikenakan retribusi sebagai pendapatan asli daerah yang jelas hal tersebut bertentangan dengan peraturan daerah Kabupaten Mandailing Natal no. 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. saksi juga membenarkan bahwa  tanah atas nama pemda itu tidak memiliki sertifikat dan baru diurus pada pertengahan tahun 2019. saksi juga menyatakan dirinya bersalah terkait dengan penetapan yang mana harusnya tanah tersebut dibangun untuk sarana olahraga bukannya kawasan wisata.

Di ketahui sebelumnya, perbuatan para terdakwa telah merugikan Keuangan Daerah (APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2016 dan Tahun 2017, dan berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Anggaran pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mandailing Natal dari Kantor Akuntan Publik (K.A.P) D.r Tarmizi Achmad MBA CPA, CA terdapat kerugian senilai Rp. 5.245.570.800 (Lima milyar duaratus empatpuluh lima juta limaratus tujuhpuluh ribu delapanratus rupiah). (H.A.R)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
BANTAH TERIMA UANG, SYAMSUL HILAL MINTA DIBEBASKAN
KORUPSI BANK SUMUT RUGIKAN NEGARA 202 MILYAR, OJK DIHADIRKAN DALAM PERSIDANGAN
SIDANG KORUPSI PDAM TANJUNG BALAI, MANTAN WALIKOTA DIHADIRKAN SEBAGAI SAKSI
SIDANG KORUPSI KLAIM BPJS RSUD BATUBARA DIGELAR TANPA DIHADIRI TERDAKWA
SIDANG PEMERIKSAAN SAKSI OTT PUNGLI BPKD PEMKO PEMATANG SIANTAR
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Selasa, 23 Maret 2021 - 02:01 WIB

BANTAH TERIMA UANG, SYAMSUL HILAL MINTA DIBEBASKAN

Jumat, 25 September 2020 - 05:07 WIB

KORUPSI BANK SUMUT RUGIKAN NEGARA 202 MILYAR, OJK DIHADIRKAN DALAM PERSIDANGAN

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB