[Pendidikanantikorupsi.org]Senin 27 febuari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan dugaan korupsi merugikan keuangan daerah akibat tidak dipungutnya retribusi penggunaan Excavator, Beco dan Dump Truck pada projek pembangunan Taman Raja Batu dan Taman Siri Siri oleh Terdakwa Syahrudin Mantan Kepala Dinas PU/PR, Lianawaty Siregar dan Nazarudin Sitorus selaku PNS di Kabupaten Mandailing Natal dengan agenda pemeriksaan saksi. bahwa memang benar ide untuk membangun kawasan wisata dan tempat upacara adalah ide dia dan untuk melanjuti gagasan itu ia memerintahkan 3 kepala dinas yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kab. Mandailing Natal untuk secara bersama-sama merancang dan mewujudkan gagasan dari saksi. ia juga melakukan peninjauan secara langsung dan bersama-sama dengan terdakwa 1 selaku PLT. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan para kepala Dinas lainnya.
Lebih lanjut, saksi membenarkan bahwa perintah mobilisasi alat-alat berat seperti excavator, beco, loader dan dump truck adalah betul atas perintahnya yang ia mulai sejak akhir tahun 2015 s/d tahun 2017 tanpa dipungut/dikenakan retribusi sebagai pendapatan asli daerah yang jelas hal tersebut bertentangan dengan peraturan daerah Kabupaten Mandailing Natal no. 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. saksi juga membenarkan bahwa tanah atas nama pemda itu tidak memiliki sertifikat dan baru diurus pada pertengahan tahun 2019. saksi juga menyatakan dirinya bersalah terkait dengan penetapan yang mana harusnya tanah tersebut dibangun untuk sarana olahraga bukannya kawasan wisata.
Di ketahui sebelumnya, perbuatan para terdakwa telah merugikan Keuangan Daerah (APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2016 dan Tahun 2017, dan berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Anggaran pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mandailing Natal dari Kantor Akuntan Publik (K.A.P) D.r Tarmizi Achmad MBA CPA, CA terdapat kerugian senilai Rp. 5.245.570.800 (Lima milyar duaratus empatpuluh lima juta limaratus tujuhpuluh ribu delapanratus rupiah). (H.A.R)